Rancangan Sistem Kendali APILL Adaptif

Lalu lintas yang teratur tentu menjadi dambaan dari semua pengguna jalan. Namun seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia serta membaiknya tingkat kesejahteraan masyarakat menumpuknya jumlah kendaraan dan pengguna jalan raya tak bisa dihidari. Kemacetan di jalan raya sering tetrjadi karena sistem pengaturan lampu lalu lintas selama ini berdasarkan pada waktu yang tetap tanpa memperhatikan panjang antrian lalu lintas di tiap persimpangan. Sehingga, sistem pengaturan lampu lintas tersebut tidak dapat mendeteksi tingkat kepadatan pada masing-masing ruas jalan.

Melihat kondisi ini, dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta, Dr. Masduki Zakariah dan Dr. Ratna Wardani, menawarkan sebuah konsep sebagai solusi alternatif melalui sistem kendali Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dengan mempertimbangkan panjang antrian. Menurut Masduki, inovasi ini dapat mengantisipasi tingkat kepadatan kendaraan pada masing-masing ruas jalan dengan mempertimbangkan panjang antrian.

“Inovasi yang ditawarkan pada prinsipnya mengatur lama waktu penyalaan lampu APILL (khususnya lampu hijau) secara bergantian dengan memperhatikan tingkat kepadatan pada masing-masing ruas jalan,” terang Masduki.

“Masing-masing simpang menggunakan sensor yang dapat mendeteksi panjang antrian, komponen utama invensi ini adalah Programmable Logic Controller,” lanjut Masduki.

“Jika antrian pada ruas jalan tersebut panjang, maka lampu hijau pada APILL akan menyala lebih lama. Sebaliknya, jika antrian ruas jalan tidak padat, maka lampu traffic akan menyala sesuai dengan waktu default-nya,” jelas Masduki.

“APILL digunakan pada cabang persimpangan empat dengan periode yang berbeda tergantung dari panjang antrian kendaraan pada tiap persimpangan. Sedangkan program yang dirancang mengunakan perangkat lunak visual basic,” tuturnya.

“Rancangan ini cocok diterapkan untuk jalan raya atau jalan kota yang ramai dan memiliki separator ruas jalan dua atau lebih,” terangnya.

Menurut Masduki, hal ini dilakukan untuk memudahkan pemasangan sensor kepadatan kendaraan. Penggunaan sensor bisa menggunakan sensor laser yang dipasang memotong badan jalan untuk mendeteksi kendaraan saat receiver terpotong badan kendaraan, atau sensor ultrasonic; yang dipasang di atas ruas jalan menyerupai lampu jalan yang akan mendeteksi kendaraan (perbedaan jarak) yang ada dibawahnya.

“Sistem kendali ini tetap memperhatikan batasan waktu maksimal penyalaan lampu lalu lintas pada masing-masing ruas jalan dan pengembangan lebih lanjut dari sistem ini adalah mengintegrasikan dengan deteksi pelanggaran lalu lintas di simpang jalan secara visual,” tandas Masduki.